Friday, June 26, 2020

Kopi Pak Untung, Kopinya Semua Kalangan


☕ "𝐊𝐎𝐏𝐈 𝐏𝐀𝐊 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐍𝐆"☕

Produk yang menyajikan Bubuk biji kopi pilihan, asli daerah Kabupaten Musi Rawas yang ditanam di Kecamatan Jayaloka Ds. Kertosono

Dimulai dari menanam, merawat dan membesarkan tanam kopinya, memetik dan menjemur hasil panen, pengolahan dan pengemasan, hingga pemasaran produk yang dilakukan secara mandiri demi menjaga kualitas produk.

Nahh untuk yang penasaran dan tertarik dengan cita rasa yang disajikan oleh Produk "Kopi Pak Untung" ini bisa anda dapatkan di kedai/Toko yang menjadi mitra kami, diantaranya :
1. Toko Kak Sani (Kel. Margatunggal).
2. Toko/Mini Market Kak Aldi (Ds. Sidodadi/ Kp.1)
3. Toko Mbah Muharto (Ds. Sukowono/Kp.2)
4. Toko Pak Darman (Ds. Donorojo/Kp.4)
5. Toko Lek Ranto (Ds. Margoyoso/Kp.5)
6. Toko Mas Ikhlas (Ds. Margoyoso/Kp. 5)
7. Toko Pakde Yoyok (Ds. Purwodadi/Tran Kp.6)
8. Toko Cik Ika (Ds. Kertosono/Werkam)
9. Toko Lek Miarso (Ds. Kertosono/Werkam)
10. Toko Lek Agus (Ds. Kertosono/Kp.8).
11. Toko Mbah Tulkiyem (Ds. Kertosono/Talang Sengon)
12. Toko Kak Sani cabang Giriyoso/Mas Ari (Ds. Giriyoso/Kp. 10)
11. Toko Lek Kowo (Ds. Giriyoso/Kp.12)

Atau boleh langsung merapat ke kediaman Bapak Untung Sriarto di Ds. Kertosono Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas dengan uraian harga :
1. Kemasan Kecil (100 Gram) : Rp. 5000
2. Kemasan Sedang (200 Gram) : Rp. 10.000
Dan kami juga menerima pesanan partai besar dengan harga Rp. 50.000/Kg.
Serta untuk rekan* yang berminat menjadi mitra kami boleh hubungi kami di :
Wa. 082282582424 atau boleh coret* di komentar dibawah.

Dokumentasi foto


1. Proses pemetikan buah kopi langsung dari kebun


2. Hasil Petikan Buah Kopi


3. Hasil Penjemuran Buah Kopi


4. Proses Penggorengan Buah Kopi


5. Hasil Olahan Buah Kopi


#KreativitasdanInovasi
#DukungUMKM
#LestarikanWarungTetangga
#SalamSruput

Peresmian Jembatan Air Kungku Desa Kertosono & Desa Margoyoso 2020


Jayaloka 14:30, Kamis 25 Juni 2020 Peresmian Jembatan Air Kungku Desa Kertosono Tahun 2020 dan Jembatan Air Kungku Desa Margoyoso Tahun 2019, dimana acara ini bertempat di desa kertosono kecamatan jayaloka, dalam kesempatan ini  peresmian dibuka langsung oleh Bapak Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten musi rawas dan anggota, Pimpinan Bank SUMSEL Babel cabang Lubuklinggau, Asisten pemerintah kabupaten musi rawas, kepala dinas PU Binamarga kabupaten musi rawas Bapak H. Azari S.T, Anggota DPRD Jayaloka bapak Tepno, Kepala OPD, Camat Jayaloka bapak Rizal Adrika, Kapolsek , Danramil, Kepala Desa “Bapak Usman Nusi Kepala Desa Kertosono Ibu Saibatul Islamiah Kepala Desa Margoyoso, Ketua BPD beserta anggota desa kertosono dan perangkat lainya, tokoh masyarakat, sesepuh dan pinisepuh,  tokoh agama dan undangan yang lainya.


Dalam kesempatan ini bertindak sebagai pembaca doa adalah bapak Sidik Pramono selaku tokoh agama Desa Kertosono, Kemudian dilanjutkan kata sambutan dari kepala dinas PU Binamarga kabupaten musi rawas Bapak H. Azari S.T memberikan informasi tentang jembatan beton air kungku desa kertosono dibangun dengan type B dengan bentang jembatan 27,5 meter dan lebar 7 meter bulan maret 2020 mulai pelaksanaan dengan menelan dana APBD 6.8 Milyar dengan masa pelaksanaan dengan waktu 93 hari tidak sampai 4 bulan yang dikerjakan oleh PT. Debati Agung, Sedangkan Jembatan Air Kungku desa margoyoso dengan menelan biaya  3.9 Milyar yang dilaksanakan pada tahun 2019 dengan bentang jembatan 20 meter dengan lebar 7 meter.


Kata sambutan berikutnya dari perwakilan tokoh masyarakat desa kertosono bapak Kardi S.T, Beliau menyampaikan wujud terima kasih banyak atas perhatian pemerintah kabupaten musi rawas dan dengan persetujuan DPR Allhamdulillah pada tahun 2019 dan 2020 telah menggangarkan 2 jembatan di kecamatan Jayaloka. Lanjut kata sambuatn dari Bapak Bupati Musi Rawas beliau mengajak kita selalu bersyukur, bersabar dan selalu saling menjaga bersama-sama jembatan yang sudah diperbaiki agar bisa dipakai ratusan tahun agar keturuan kita bisa menikmati, selain memberikan pidato beliau melanjutkan membuka secara resmi jembatan air kungku desa kertosono dan akan mulai beroperasi awal juli ini kemudian dilanjutkan acara penandatangan  prasasti jembatan, penekanan tombol sirine sebagai simbol telah diresmikanya jembatan lanjut  pemotongan tumpeng, pelepasan burung dara dan diakhir berfoto bersama dengan Dinas PU Binamarga, Tenaga Kerja Jembatan dan pemerintah dan masyarakat desa kertosono.

                                                                    Dokumentai foto

Kedatangan Bapak Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan



Bapak Camat Jayaloka, Bapak Danramil, Bapak Kapolsek


Kata Sambutan Dari Bapak Kardi S.T Mewakili Tokoh Masyarakat Desa Kertosono

Penandatanganan Prasasti Jembatan Air Kungku oleh Bapak Bupati



Pemotongan Tumpeng


Penekanan Tombol Sirene Tanda Peresmian Jembatan


Pelepasan Burung Merpati


Penyerahan Prasasti Jembatan dari PT. Depati Agung 

Foto Bersama Bapak Bupati Dengan Perangkat Desa Kertosono

Foto Bersama Bapak Bupati Dengan PU. Binamarga 


Foto Bersama Bapak Bupati Dengan PT. Depati Agung Beserta Pekerja Jembatan


Foto Bersama, Bapak Sekdes, Ketua BPD & Anggota, Bapak Kadus Dusun 1 & Perangkat Desa Kertosono

#musirawas
#seputarmusirawas
#kabupatenmusirawas
#seputarjayaloka
#kecamatanjayaloka
#desakertosono
#desamargoyoso
#rimbakungku
#jembatansungaikungku
#jembatanairkungku

Penulis : Andi Wahyudi

Friday, June 5, 2020

Satu Unit Sepeda Motor Milik Pelaku Penjambretan Yang Beraksi di Kelurahan P2 Purwodadi

Musi Rawas- Satu unit sepeda motor milik pelaku penjambretan yang beraksi di Kelurahan P2 Purwodadi, Hanggus setelah dibakar massa, Sementara itu satu dari dua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat hendak melakukan aksi penjambretan handphone milik warga kecamatan Purwodadi.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at malam (05/06/2020), sekitar pukul 21.30 Wib, berada di Simpang Pasar Kemis Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar di lokasi kejadian, kronologi kejadian bermula pada saat korban yang sedang duduk santai di depan rumahnya dihampiri oleh seorang pelaku yang turun dari motor lalu hendak menanyakan alamat namun sebelum dijawab oleh korban, pelaku mengacungkan senjata tajam dan berniat hendak merampas Handphone milik korban dan sepontan korban lari kedalam rumah lalu berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan tersebut melakukan upaya penangkapan. Naas bagi pelaku yang terjatuh dari sepeda motor pada jarak sekitar 70 Meter dari tempat kejadian karena menghindari mobil, melihat pelaku terjatuh, warga setempat mengejar dua pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan perkebunan karet.

Saat diintrograsi oleh masyarakat, seorang pelaku yang tertangkap mengaku bernama Lubis (20) Warga Dusun Bakung Desa Bamasko Kecamata Tuah Negeri, sementara rekannya yang kabur berinisial ‘A’ warga Pangkalan Desa Simpang Semambang.

Karena geram dengan perbuatan para pelaku, massa yang berkerumun tidak dapat menahan amarahnya hingga membakar Sepeda motor jenis R15 Ber-Nopol A 4553 YK, Warna biru yang digunakan para pelaku saat menjambret, seorang pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun hingga berita ini dinaikkan berita belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, karena pihak kepolisian masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang melarikan diri.

Penulis : Nofi Ardiyanto
Editor : Agus H.

Sumber : harian Silampari

Titik nol Pekerjaan Rehab Jalan Marga Tani, Ngestiboga1

Titik nol pekerjaan rehab jalan Marga Tani, Ngestiboga1( pemeliharaan jalan zona 1 Kec Jayaloka) oleh Camat pak Rizal Arika, Dinas PU Bina Marga, Bag ADM pembangunan, kontraktor dan kepala Desa pak Arsa dan Terima kasih kami ucapkan kepada Bupati Musi Rawas bapak H.Hendra Gunawan dan Dinas Terkait semoga pelaksanaan nya berlangsung dengan lancar.




Sumber : Akun FB Kecamatan Jayaloka
#SeputarJayaloka
#MusiRawasSempurna




Thursday, May 14, 2020

Pemkab Mura Kembali Lakukan Penyemprotan Desinfektan Di Kecamatan Jayaloka

Pemkab Mura Kembali Lakukan Penyemprotan Desinfektan di TPK dan Jayaloka



Diskominfo Mura - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura Paisol, S.Sos, melepas melepas Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 dalam penyemprotan Desinfektan untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dan Kecamatan Jayaloka. Jumat (15/05/2020) di Halaman Pemkab Mura.

Kepala BPBD Mura Paisol mengatakan penyemprotan desinfektan ini merupakan salah satu upaya dan ikhtiar Pemkab Mura dalam memutus rantai penyebaran virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas.

"Saat ini sudah dilakukan penyemprotan pada putaran ke dua, dan secara berkala, kita lakukan penyemprotan di 14 Kecamatan," ucap Paisol.




#diskominfomusirawas
#jayaloka
#tpk

Kesepakatan Lintas Sektor Terkait Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 tingkat Kecamatan Jayaloka

Kesepakatan Lintas Sektor Terkait Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 tingkat Kecamatan Jayaloka.



1. Desa/Kelurahan mempersiapkan operasional posko dan satgas di wilayah masing-masing,
2. Desa/Kelurahan siap mengawasi penuh dan bertanggungjawab terhadap kepatuhan warga yang menjalani isolasi mandiri,
3. Desa/Kelurahan memfokuskan bantuan bagi warga yang terdampak infeksi Covid-19,
4. Desa/Kelurahan menyampaikan informasi kerjasama kepada pihak .... dalam menangani warga yang mengalami kesulitan dalam proses isolasi mandiri,
5. Desa/Kelurahan mempersiapkan tempat isolasi mandiri yang sesuai ketentuan kesehatan bagi warganya.

Kesepakatan bagi Pihak Kecamatan
1. Mempersiapkan ruang isolasi mandiri di Puskesmas,
2. Puskesmas akan berfokus pada kegiatan promosi kesehatan dan surveilans ke seluruh desa/kelurahan secara intensif.

Bapak/Ibu, rapat koordinasi ini adalah upaya bersama yang akan terus kami lakukan untuk melindungi derajat kesehatan masyarakat di Kecamatan Jayaloka. Bantu kami dengan taat pada aturan dan mengawasi kesepakatan yang telah dibuat oleh pemangku kepentingan. Terima kasih atas kerjasama baik selama ini, semoga kita memenangkan perang dalam melawan penyebaran infeksi covid-19 ini!




Sumber : FB : Puskesmas Jayaloka

Monday, May 11, 2020

MTS Alikhlas Jayaloka Menerima Siswa & Siswi Baru Tahun Ajaran 2020/2021

MTS AlIkhlas Jayaloka menerima siswa baru tahun Ajaran 2020/2021

Persyaratan:
fotocopy Ijazah/skhu SD/MI , 3 lbr
Fotocopi akte kelahiran, 3 lbr
Fotocopy kk 3 lbr
Fotocopy ktp orang tua 3 lbr
Fotocopy kartu PIP(KIP) bagi yang ada. 




#pendaftaran mulai 8 mei 2020
Hubungi: 081271208979, 081278886960,  081279697189

#Madrasah Hebat 
#Madrasah Bermartabat 

Wednesday, April 15, 2020

Jalan Longsor Di Desa Sidodadi Akan Segera Di Perbaiki, Terima Kasih Pak Camat

Foto : Bapak Camat Kecamatan Jayaloka Saat Meninjau Lokasi Jalan Longsor

Foto : Dinas PU Bina Marga Kab Musi Rawas Saat Meninjau Lokasi Jalan Longsor
Jayaloka Rabu, 15-04-2020, Pemeriksaan jalan longsor di Desa Sidodadi oleh bapak Camat dan dari Dinas PU Bina Marga Kab Musi Rawas. Bapak Camat Berharap semoga segera akan di perbaiki

#Jayaloka
#SeputarJayaloka

=================================================================
Sumber : Facebook "Kecamatan Jayaloka"

Sunday, April 5, 2020

Baku Mutu Lingkungan Sebagai Batasan Keserakahan

“Baku Mutu Lingkungan Sebagai Batasan Keserakahan”
Oleh : Angger Wijayarto


Berpangkal pada Tugas manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat dipahami dari Firman Allah dam Q.S. Ayat 30 “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khilafah dimuka bumi. “Mereka berkata: Mengapa engkau hendak menjadikan (khilafah) dibumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan Engkau?: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.[1]
Apa yang dimaksud dengan khalifah? Kata Khalifah berasal dari kata “khaif” (Menggantikan, mengganti) atau kata “khalaf” (orang yang dataang kemudian sebagai lawan dari kata “salaf” (orang yang terdahulu). Sedangkan arti kata khilafah adalah menggantikan yang lain, adakalanya karena tidak adanya (tidak hadirnya) orang yang diganti, dan adakalanya karena memuliakan (memberi penghargaan) atau mengangkat kedudukan orang yang dijadikan pengganti.[2]
Tugas manusia sebagai khalifah dimuka bumi antara lain menyangkut tugas mewujudkan kemakmuran dimuka bumi, serta mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan hidup dimuka bumi. Mewujudkannya dengan cara beriman dan beramal shaleh, bekerjasama dalam menegakkan kebenaran dan bekerjasama dalam menegakkan kesabaran. Karena tugas khalifahan merupakan tugas suci dan amanah dari Allah SWT sejak manusia pertama hingga manusia akhir zaman yang akan datang, dan merupakan perwujudan dari pelaksanaan pengabdian kepadanya.[3]
Dalam upaya menjalankan tugasnya sebagi Khalifah dimuka bumi ini, Manusia melakukan usaha untuk dapat mempertahankan hidupnya, Manusia sebagai makhluk hidup tentulah butuh makan,minum, pakaian dan tempat tinggal sebagai kebutuhan pokoknya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut manusia akan memanfaatkan hal-hal yang tersebut, manusia memanfaatkan hal-hal yang telah disediakan oleh alam, mereka meramu, berburu,



[1] Lihat Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 30.
[2]Malik Hantundayyanah, 2015. “Tugas manusia Sebagai Khalifaah di Muka Bumi”.
 
http://blog.unnes.ac.id/malikhatundayyanah/2015/11/24/tugas-manusia-sebagai-khalifah-dimuka-bumi/.  
 
Diakses pada hari Sabtu, 04 April 2020 Maret Pukul 15.47 WIB.
[3] Loc.Cit.

bercocok tanam, berternak, hingga sekarang menambang sumber daya mineral, semua itu tidak lain untuk mempertahakan kelangsungan hidupnya.
Namun disisi yang berbeda Manusia itu serakah. Pernyataan ini jelas tak terpungkiri, dan sejak lama telah teridentifikasi. Keserakahan sebagai bentuk perilaku tidak pernah merasa cukup atas segala nikmat yang telah didapatkan. Keserakahan dalam diri manusia tidak akan pernah hilang, sampai ia terbaring di sebelah ajal. Bila tidak ditopang oleh iman yang teguh, sepanjang hidupnya manusia akan dikuasai oleh nafsu yang pada akhirnya menjerumuskan diri kepada nilai-nilai semu, membuat penderitaannya sendiri dan juga penderitaan bagi orang lain.[4]
Sifat serakah ini menyebabkan manusia melakukan eksploitasi terhadap alam bukan hanya diambil manfaatnya guna melanjutkan kelangsungan hidupnya, tetapi sudah berorientasi pada usaha pemuasan terhadap napsunya, padahal mereka keliru, sejatinya napsu itu tak akan terpuaskan sebelum ajal menjelang.
Merujuk dari Diskursus diatas, perlu kita ketahui bahwasannya alam sejatinya diperbolehkan untuk diambil manfaatnya oleh manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanfaatan sumber daya alam haruslah bijak, kita haruslah memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keseimbangan alam, jangan sampai kita sampai keterlaluan dalam mengeksploitasi kekayaan alam, hingga pada akhirnya alamnya rusak bahkan memberikan pelajaran berupa musibah bagi kita. Dalam upaya menjaga keseimbangn alam tersebut, kita harus mengetahui bahwasannya alam juga memiliki batas toleransi yang disebut dengan standard baku mutu lingkungan. Batas toleransi ini dapat diukur dengan ilmu pengetahuan.
Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan ini berfungsi untuk menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Sedangkan Baku mutu lingkungan hidup meliputi baku mutu air; baku mutu air limbah; baku mutu air laut; baku mutu udara ambien; baku mutu emisi; baku mutu gangguan; dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara prinsip setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup, asal dapat memnuhi beberapa persyaratan, antra lain memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.[5]
Fungsi Baku Mutu Lingkungan adalah untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar dan untuk mengetahui telah terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan digunakan. nilai ambang batas merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Dapat dikatakan lingkungan tercemar apabila kondisi lingkungan telah melewati ambang batas (batas maksimum dan batas minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan. telah menetapkan



[4] Muhammad Husein Haikal, 2017. “Manusia Serakah”. https://news.detik.com/kolom/d-3522815/manusia-
   serakah
. Diakses Pada Hari Sabtu, 04 April 2020 Pukul 20.18 WIB.
[5] KESMAS, 2013. ”Baku Mutu Lingkungan”. http://www.indonesian-publichealth.com/baku-mutu-lingkungan/.
   Diakses Pada Hari Sabtu, 04 April 2020 Pukul 20.31 WIB.


baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. [6] selain itu Baku mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia.Secara garis besar Jenis-jenis baku mutu lingkungan, baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut.[7]

Terkait Evaluasi penerapan ketentuan mengenai Baku Mutu lingkungan di Indonesia, saya berpendapat dengan menarik Teori Lawrence M. Friedman yang mengatakan bahwasannya “efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture)”.[8]
Secara Substansi, penerapan ketentuan mengenai Baku mutu lingkungan dirasa sudah dicukup baik, hal ini dibuktikan dengan banyaknya ketentuan-ketentuan yang secara serius mengatur tentang baku mutu lingkungan. Sebut saja UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lalu ada UU.No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia,UU No. 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional, PP.No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian pencemaran dan/atau Perusakan Laut, PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara, PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, lalu juga ada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51 Tahun 2004, peraturan menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan banyak lagi aturan-aturan hukum lainnya yang menjadi bukti adanya keseriusan pemerintah dalam hal pengaturan mengenai ketentuan baku mutu lingkungan, yang didalamnya memuat mengenai ketentuan-ketentuan umum, hingga pertanggung jawaban terhadap subyek yang melanggar.
Namun, langkah progresif pemerintah terhadap kodifikasi aturan-aturan hukum mengenai baku mutu lingkungkungan tidak dibarengi dengan penataan struktur hukum yang baik, dimana seharusnya dilakukan pencegahan terhadap subyek-subyek yang berpotensi besar dapat menyebabkan pencemaran lingkungn dan melewati batas ketentuan baku mutu lingkungan, misalnya dilakukan sosialisasi dan pemahaman kepada subyek-subyek tersebut, namun langkah ini masih minim dilakukan. Terlebih prihal pengenaan sanksi terhadap subyek-subyek pencemar lingkungan dan tidak dipatuhinya ketentuan mengenai baku mutu Lingkungan. Seperti yang dilansir KBR.id yang menyebutkan bahwasannya masih ada 300 Perusahaan tak patuhi aturan lingkungan namun Mneteri LHK belum tetapkan sanksi.[9]
Selain itu penerapan terhadap ketentuan mengenai Baku mutu Lingkungan disinyalir belum efektif dikarenakan Kultur (Budaya) huungkum masyarakat Indonesia yang belum memiliki kesadaran yang baik terhadap uapaya pengeloalaan dan perlindungan Lingkungan yang



[6] Loc.Cit.
[7]UGM.ac.Id. 2017, “Pengendalian Pencemaran Air”.  http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/sda/PP20-
 1990PengendalianPencemaranAir.pdf
. Diakses pada hari Minggu, 05 April 2020 Pukul 10.43 WIB.
[8]Dede Andreas, 2015. “Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman”.
 
https://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html. Diakses pada Hari
 Minggu, 05 April 2020 Pukul 10.55 WIB.
[9] Dwi Reinjani, 2020. “300 Perusahaan tak patuhi aturan lingkungan namun Mneteri LHK belum tetapkan
   sanksi”
https://m.kbr.id/nasional/01-2020-300- an_perusahaan_tak_patuhi_aturan_lingkungan_menteri_lhk_belum_tetapkan_sanksi/101877.html. Diakses
   pada hari Minggu, 05 April 2020 Pukul 11.35 WIB.


baik, termasuk masih rendahnya kesadaran untuk menjaga agar tidak terlewatinya baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Sebagian besar masyarakat indonesia masih menggunakan cara berpikir Antroposentris yang mengedepankan Pembangunan ekonomi dan memisahkan manusia dengan lingkungan, sehingga mereka hanya berorientasi pada pemenafaatan dan eksploitasi terhadap suber daya alam yang ada, tanpa diperhatikannya perlindungan dan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Merujuk dari pemaparan diatas, dapat kita ketahui bahwasannya ketentuan mengenai baku mutu lingkungan di Indoneisa sudah cukup baik dengan adanya berbagai macam aturan hukum yang secara eksplisit dan komprehensif mengatur mengenai ketentuan baku mutu lingkungan. Namun masih menjadi pertanyaan terhadap efektivitas dan efesiensi mengenai penerapannya dimasyarakat, guna mendorong efektivits dan efesiensi ketentuan mengenai baku mutu lingkungan tentu perlu didorongnya perbaikan dan progresivitas Struktur (Lembaga) dan Kultur (Budaya) Hukum terkait Konsep Baku Mutu Lingkungan.
Dengan adanya Substansi yang mengatur ketentuan-ketentuan dan termasuk didalamnya yaitu adanya sanksi yang tegas, baik Administrasi seperti pencabutan Izin, Perdata seperti ganti rugi hingga pidana seperti denda dan penjara, ditambah dengan tegas dan akuntabelnya substansi hukum serta dilengkapi dengan kultur masyarakat yang sadar terhadap pentingnya menjaga alam dan taat terhadap ketentuan baku mutu lingkungan, maka diharapkan akan selalu ada keseimbangan terhadap manusia dan makhluk lainnya termasuk dengan alam sebagai anugrah dari yang maha kuasa.

#Alam_Bukan_Warisan_Nenek_Moyang_Melainkan_Titipan_Anak_Cucu.

Wednesday, April 1, 2020

Allhamdulillah Jembatan Sungai Kungku Sudah Mulai Diperbaiki

Pembangunan Jembatan Sungai Kungku Mulai dikerjakan dari tanggal 23 Maret 2020


11 Maret 2020, Camat Jayaloka beserta OPD terkait melakukan Titik Nol akan dimulai nya pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Kungku Desa Kertosono Kec Jayaloka.