PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN MESUJI MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, KECAMATAN-KECAMATAN BUYUNG LINCIR, TALANG KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYU ASIN, DAN KECAMATAN-KECAMATAN JAYALOKA, TUGUMULYO MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan, Perwakilan Kecamatan Inderalaya di Pemulutan dan Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Perwakilan Kecamatan Sungai Lilin di Bayung Lincir dan Perwakilan Kecamatan Banyuasin I di Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka dan Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan dan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, dan di Kabupatan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin serta di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dipandang perlu untuk membentuk 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja. Dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN, MESUJI MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, KECAMATAN-KECAMATAN BAYUNG LINCIR, TALANG KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYUASIN DAN KECAMATAN-KECAMATAN JAYALOKA, TUGUMULYO MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tulung Selapan, meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Tulung Selapan;
b. Desa/Dusun Petaling;
c. Desa/Dusun Ujung Tanjung;
d. Desa/Dusun Lebung Gajah;
e. Desa/Dusun Lebung Itam;
f. Desa/Dusun Penanggoan Duren;
g. Desa/Dusun Jeramba Rengas;
h. Desa/Dusun Toman;
i. Desa/Dusun Cambay;
j. Desa/Dusun Tanjung Batu;
k. Desa/Dusun Penyandingan;
l. Desa/Dusun Kayu Ara;
m. Desa/Dusun Pulau Beruang;
n. Desa/Dusun Simpang Tiga;
o. Desa/Dusun Cengal;
p. Desa/Dusun Talang Rimba;
q. Desa/Dusun Pelimbangan;
r. Desa/Dusun Ulak Kedondong;
s. Desa/Dusun Sungai Tupak;
t. Desa/Dusun Sungai Lumpur;
u. Desa/Dusun Sungai Somor;
v. Desa/Dusun Sungai Jeruju.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan lnderalaya di Pemulutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Pemulutan, meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Pemulutan Ulu;
b. Desa/Dusun Pemulutan Ilir;
c. Desa/Dusun Pelabuhan Dalam;
d. Desa/Dusun Teluk Kecapi;
e. Desa/Dusun Muaradua;
f. Desa/Dusun Sukarami;
g. Desa/Dusun Ulak Petangisan;
h. Desa/Dusun Ulak Kembahang;
i. Desa/Dusun Talang Pangeran;
j. Desa/Dusun Seribanding;
k. Desa/Dusun Kamal;
l. Desa/Dusun Pulau Negara;
m. Desa/Dusun Sarang Lang;
n. Desa/Dusun Sukamerindu;
o. Desa/Dusun Cahaya Marga;
p. Desa/Dusun Sungai Lebung;
q. Desa/Dusun Pematang Bangsal;
r. Desa/Dusun Mayapati;
s. Desa/Dusun Kapuk;
t. Desa/Dusun Ulak Aurstanding;
u. Desa/Dusun Aurstanding;
v. Desa/Dusun Palu.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Mesuji meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Gajahmati;
b. Desa/Dusun Sungai Ceper;
c. Desa/Dusun Karangsia;
d. Desa/Dusun Sungai Menang;
e. Desa/Dusun Pagardewa;
f. Desa/Dusun Sungai Tepuk;
g. Desa/Dusun Balian;
h. Desa/Dusun Embacang;
i. Desa/Dusun Sungai Sodong;
j. Desa/Dusun Pematang Panggang.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Sungai Lilindi Bayung Lincir di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Bayung Lincir, meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Bayung Lincir;
b. Desa/Dusun Karang Agung;
c. Desa/Dusun Mangsang;
d. Desa/Dusun Muara Medak;
e. Desa/Dusun Mendis;
f. Desa/Dusun Muara Bahar;
g. Desa/Dusun Kali Barau;
h. Desa/Dusun Muara Merang;
i. Desa/Dusun Sukajaya;
j. Desa/Dusun Simpang Bayat;
k. Desa/Dusun Peninggalan.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Banyuasin I di Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Talang Kelapa, meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Sungai Rengit;
b. Desa/Dusun Sukajadi;
c. Desa/Dusun Talang Kelapa;
d. Desa/Dusun Sukarami;
e. Desa/Dusun Sukajaya;
f. Desa/Dusun Pangkalan Benteng;
g. Desa/Dusun Sukomoro;
h. Desa/Dusun Sukomulyo;
i. Desa/Dusun Air Batu;
j. Desa/Dusun Srijaya;
k. Desa/Dusun Kenten;
l. Desa/Dusun Gasing;
m. Desa/Dusun Sebalik;
n. Desa/Dusun Sukamaju;
o. Desa/Dusun Sako;
p. Desa/Dusun Sukamulyo;
q. Desa/Dusun Srimulyo;
r. Desa/Dusun Tanjung Lago;
s. Desa/Dusun Kuala Putian.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas ditetapkan menjadi Kecamatan Jayaloka, meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Marga Tani;
b. Desa/Dusun Giringaso;
c. Desa/Dusun Kartosono;
d. Desa/Dusun Danarejo;
e. Desa/Dusun Sugihwaras;
f. Desa/Dusun Sidodadi,
g. Desa/Dusun Sukowono;
h. Desa/Dusun Marga Tunggal;
i. Desa/Dusun Sukawarna;
j. Desa/Dusun Ciptadadi;
k. Desa/Dusun Bangunrejo.
Pasal 7
Perwakilan, Kecamatan Muara Beliti di Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas ditetapkan menjadi Kecamatan Tugumulyo, meliputi Wilayah:
a. Desa/DusunA. Widodo;
b. Desa/DusunB. Srikaton;
c. Desa/DusunC. Cawang Sari;
d. Desa/DusunD. Tegal Rejo;
e. Desa/DusunE. Wonokerto;
f. Desa/DusunF. Trikoyo;
g. Desa/DusunK. Kalibening;
h. Desa/DusunV. Surodadi;
i. Desa/DusunI. Sukomulyo;
j. Desa/DusunG.I. Mataram;
k. Desa/DusunG.2. Dwi Jaya;
l. Desa,/DusunH. Wukirsari;
m. Desa/Dusun Proyek Sadar Karya;
n. Desa/Dusun Ngadirejo;
o. Desa/DusunM. Sitiharjo;
p. Desa/DusunL. Sidoharjo;
q. Desa/DusunQ.1. Tambaksari;
r. Desa/DusunQ.I. Wonorejo;
s. Desa/DusunR. Rejiseri;
t. Desa/DusunO. Mangunharjo;
u. Desa/DusunP.1 Perwodadi;
v. Desa/DusunP.2. Mandiharjo;
w. Desa/Dusun Purwoharjo;
x. Desa/Dusun Karyodadi;
y. Desa/Dusun U. Pagersari;
z. Desa/Dusun T. Bangunsari;
a. Desa/Dusun S. Kartasari.
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulung Selapan berkedudukan di Tulung Selapan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemulutan berkedudukan di Pemulutan.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Pagar Dewa.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bayung Lincir berkedudukan di Bayung. Lincir.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Kelapa berkedudukan di Talang Kelapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayaloka berkedudukan di Jayaloka.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tugumulyo berkedudukan di Tugumulyo.
Pasal 9
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 19
No comments:
Post a Comment