Thursday, May 14, 2020

Pemkab Mura Kembali Lakukan Penyemprotan Desinfektan Di Kecamatan Jayaloka

Pemkab Mura Kembali Lakukan Penyemprotan Desinfektan di TPK dan Jayaloka



Diskominfo Mura - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura Paisol, S.Sos, melepas melepas Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 dalam penyemprotan Desinfektan untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dan Kecamatan Jayaloka. Jumat (15/05/2020) di Halaman Pemkab Mura.

Kepala BPBD Mura Paisol mengatakan penyemprotan desinfektan ini merupakan salah satu upaya dan ikhtiar Pemkab Mura dalam memutus rantai penyebaran virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas.

"Saat ini sudah dilakukan penyemprotan pada putaran ke dua, dan secara berkala, kita lakukan penyemprotan di 14 Kecamatan," ucap Paisol.




#diskominfomusirawas
#jayaloka
#tpk

Kesepakatan Lintas Sektor Terkait Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 tingkat Kecamatan Jayaloka

Kesepakatan Lintas Sektor Terkait Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 tingkat Kecamatan Jayaloka.



1. Desa/Kelurahan mempersiapkan operasional posko dan satgas di wilayah masing-masing,
2. Desa/Kelurahan siap mengawasi penuh dan bertanggungjawab terhadap kepatuhan warga yang menjalani isolasi mandiri,
3. Desa/Kelurahan memfokuskan bantuan bagi warga yang terdampak infeksi Covid-19,
4. Desa/Kelurahan menyampaikan informasi kerjasama kepada pihak .... dalam menangani warga yang mengalami kesulitan dalam proses isolasi mandiri,
5. Desa/Kelurahan mempersiapkan tempat isolasi mandiri yang sesuai ketentuan kesehatan bagi warganya.

Kesepakatan bagi Pihak Kecamatan
1. Mempersiapkan ruang isolasi mandiri di Puskesmas,
2. Puskesmas akan berfokus pada kegiatan promosi kesehatan dan surveilans ke seluruh desa/kelurahan secara intensif.

Bapak/Ibu, rapat koordinasi ini adalah upaya bersama yang akan terus kami lakukan untuk melindungi derajat kesehatan masyarakat di Kecamatan Jayaloka. Bantu kami dengan taat pada aturan dan mengawasi kesepakatan yang telah dibuat oleh pemangku kepentingan. Terima kasih atas kerjasama baik selama ini, semoga kita memenangkan perang dalam melawan penyebaran infeksi covid-19 ini!




Sumber : FB : Puskesmas Jayaloka

Monday, May 11, 2020

MTS Alikhlas Jayaloka Menerima Siswa & Siswi Baru Tahun Ajaran 2020/2021

MTS AlIkhlas Jayaloka menerima siswa baru tahun Ajaran 2020/2021

Persyaratan:
fotocopy Ijazah/skhu SD/MI , 3 lbr
Fotocopi akte kelahiran, 3 lbr
Fotocopy kk 3 lbr
Fotocopy ktp orang tua 3 lbr
Fotocopy kartu PIP(KIP) bagi yang ada. 




#pendaftaran mulai 8 mei 2020
Hubungi: 081271208979, 081278886960,  081279697189

#Madrasah Hebat 
#Madrasah Bermartabat 

Wednesday, April 15, 2020

Jalan Longsor Di Desa Sidodadi Akan Segera Di Perbaiki, Terima Kasih Pak Camat

Foto : Bapak Camat Kecamatan Jayaloka Saat Meninjau Lokasi Jalan Longsor

Foto : Dinas PU Bina Marga Kab Musi Rawas Saat Meninjau Lokasi Jalan Longsor
Jayaloka Rabu, 15-04-2020, Pemeriksaan jalan longsor di Desa Sidodadi oleh bapak Camat dan dari Dinas PU Bina Marga Kab Musi Rawas. Bapak Camat Berharap semoga segera akan di perbaiki

#Jayaloka
#SeputarJayaloka

=================================================================
Sumber : Facebook "Kecamatan Jayaloka"

Sunday, April 5, 2020

Baku Mutu Lingkungan Sebagai Batasan Keserakahan

“Baku Mutu Lingkungan Sebagai Batasan Keserakahan”
Oleh : Angger Wijayarto


Berpangkal pada Tugas manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat dipahami dari Firman Allah dam Q.S. Ayat 30 “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khilafah dimuka bumi. “Mereka berkata: Mengapa engkau hendak menjadikan (khilafah) dibumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan Engkau?: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.[1]
Apa yang dimaksud dengan khalifah? Kata Khalifah berasal dari kata “khaif” (Menggantikan, mengganti) atau kata “khalaf” (orang yang dataang kemudian sebagai lawan dari kata “salaf” (orang yang terdahulu). Sedangkan arti kata khilafah adalah menggantikan yang lain, adakalanya karena tidak adanya (tidak hadirnya) orang yang diganti, dan adakalanya karena memuliakan (memberi penghargaan) atau mengangkat kedudukan orang yang dijadikan pengganti.[2]
Tugas manusia sebagai khalifah dimuka bumi antara lain menyangkut tugas mewujudkan kemakmuran dimuka bumi, serta mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan hidup dimuka bumi. Mewujudkannya dengan cara beriman dan beramal shaleh, bekerjasama dalam menegakkan kebenaran dan bekerjasama dalam menegakkan kesabaran. Karena tugas khalifahan merupakan tugas suci dan amanah dari Allah SWT sejak manusia pertama hingga manusia akhir zaman yang akan datang, dan merupakan perwujudan dari pelaksanaan pengabdian kepadanya.[3]
Dalam upaya menjalankan tugasnya sebagi Khalifah dimuka bumi ini, Manusia melakukan usaha untuk dapat mempertahankan hidupnya, Manusia sebagai makhluk hidup tentulah butuh makan,minum, pakaian dan tempat tinggal sebagai kebutuhan pokoknya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut manusia akan memanfaatkan hal-hal yang tersebut, manusia memanfaatkan hal-hal yang telah disediakan oleh alam, mereka meramu, berburu,



[1] Lihat Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 30.
[2]Malik Hantundayyanah, 2015. “Tugas manusia Sebagai Khalifaah di Muka Bumi”.
 
http://blog.unnes.ac.id/malikhatundayyanah/2015/11/24/tugas-manusia-sebagai-khalifah-dimuka-bumi/.  
 
Diakses pada hari Sabtu, 04 April 2020 Maret Pukul 15.47 WIB.
[3] Loc.Cit.

bercocok tanam, berternak, hingga sekarang menambang sumber daya mineral, semua itu tidak lain untuk mempertahakan kelangsungan hidupnya.
Namun disisi yang berbeda Manusia itu serakah. Pernyataan ini jelas tak terpungkiri, dan sejak lama telah teridentifikasi. Keserakahan sebagai bentuk perilaku tidak pernah merasa cukup atas segala nikmat yang telah didapatkan. Keserakahan dalam diri manusia tidak akan pernah hilang, sampai ia terbaring di sebelah ajal. Bila tidak ditopang oleh iman yang teguh, sepanjang hidupnya manusia akan dikuasai oleh nafsu yang pada akhirnya menjerumuskan diri kepada nilai-nilai semu, membuat penderitaannya sendiri dan juga penderitaan bagi orang lain.[4]
Sifat serakah ini menyebabkan manusia melakukan eksploitasi terhadap alam bukan hanya diambil manfaatnya guna melanjutkan kelangsungan hidupnya, tetapi sudah berorientasi pada usaha pemuasan terhadap napsunya, padahal mereka keliru, sejatinya napsu itu tak akan terpuaskan sebelum ajal menjelang.
Merujuk dari Diskursus diatas, perlu kita ketahui bahwasannya alam sejatinya diperbolehkan untuk diambil manfaatnya oleh manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanfaatan sumber daya alam haruslah bijak, kita haruslah memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keseimbangan alam, jangan sampai kita sampai keterlaluan dalam mengeksploitasi kekayaan alam, hingga pada akhirnya alamnya rusak bahkan memberikan pelajaran berupa musibah bagi kita. Dalam upaya menjaga keseimbangn alam tersebut, kita harus mengetahui bahwasannya alam juga memiliki batas toleransi yang disebut dengan standard baku mutu lingkungan. Batas toleransi ini dapat diukur dengan ilmu pengetahuan.
Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan ini berfungsi untuk menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Sedangkan Baku mutu lingkungan hidup meliputi baku mutu air; baku mutu air limbah; baku mutu air laut; baku mutu udara ambien; baku mutu emisi; baku mutu gangguan; dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara prinsip setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup, asal dapat memnuhi beberapa persyaratan, antra lain memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.[5]
Fungsi Baku Mutu Lingkungan adalah untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar dan untuk mengetahui telah terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan digunakan. nilai ambang batas merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Dapat dikatakan lingkungan tercemar apabila kondisi lingkungan telah melewati ambang batas (batas maksimum dan batas minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan. telah menetapkan



[4] Muhammad Husein Haikal, 2017. “Manusia Serakah”. https://news.detik.com/kolom/d-3522815/manusia-
   serakah
. Diakses Pada Hari Sabtu, 04 April 2020 Pukul 20.18 WIB.
[5] KESMAS, 2013. ”Baku Mutu Lingkungan”. http://www.indonesian-publichealth.com/baku-mutu-lingkungan/.
   Diakses Pada Hari Sabtu, 04 April 2020 Pukul 20.31 WIB.


baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. [6] selain itu Baku mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia.Secara garis besar Jenis-jenis baku mutu lingkungan, baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut.[7]

Terkait Evaluasi penerapan ketentuan mengenai Baku Mutu lingkungan di Indonesia, saya berpendapat dengan menarik Teori Lawrence M. Friedman yang mengatakan bahwasannya “efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture)”.[8]
Secara Substansi, penerapan ketentuan mengenai Baku mutu lingkungan dirasa sudah dicukup baik, hal ini dibuktikan dengan banyaknya ketentuan-ketentuan yang secara serius mengatur tentang baku mutu lingkungan. Sebut saja UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lalu ada UU.No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia,UU No. 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional, PP.No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian pencemaran dan/atau Perusakan Laut, PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara, PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, lalu juga ada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51 Tahun 2004, peraturan menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan banyak lagi aturan-aturan hukum lainnya yang menjadi bukti adanya keseriusan pemerintah dalam hal pengaturan mengenai ketentuan baku mutu lingkungan, yang didalamnya memuat mengenai ketentuan-ketentuan umum, hingga pertanggung jawaban terhadap subyek yang melanggar.
Namun, langkah progresif pemerintah terhadap kodifikasi aturan-aturan hukum mengenai baku mutu lingkungkungan tidak dibarengi dengan penataan struktur hukum yang baik, dimana seharusnya dilakukan pencegahan terhadap subyek-subyek yang berpotensi besar dapat menyebabkan pencemaran lingkungn dan melewati batas ketentuan baku mutu lingkungan, misalnya dilakukan sosialisasi dan pemahaman kepada subyek-subyek tersebut, namun langkah ini masih minim dilakukan. Terlebih prihal pengenaan sanksi terhadap subyek-subyek pencemar lingkungan dan tidak dipatuhinya ketentuan mengenai baku mutu Lingkungan. Seperti yang dilansir KBR.id yang menyebutkan bahwasannya masih ada 300 Perusahaan tak patuhi aturan lingkungan namun Mneteri LHK belum tetapkan sanksi.[9]
Selain itu penerapan terhadap ketentuan mengenai Baku mutu Lingkungan disinyalir belum efektif dikarenakan Kultur (Budaya) huungkum masyarakat Indonesia yang belum memiliki kesadaran yang baik terhadap uapaya pengeloalaan dan perlindungan Lingkungan yang



[6] Loc.Cit.
[7]UGM.ac.Id. 2017, “Pengendalian Pencemaran Air”.  http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/sda/PP20-
 1990PengendalianPencemaranAir.pdf
. Diakses pada hari Minggu, 05 April 2020 Pukul 10.43 WIB.
[8]Dede Andreas, 2015. “Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman”.
 
https://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html. Diakses pada Hari
 Minggu, 05 April 2020 Pukul 10.55 WIB.
[9] Dwi Reinjani, 2020. “300 Perusahaan tak patuhi aturan lingkungan namun Mneteri LHK belum tetapkan
   sanksi”
https://m.kbr.id/nasional/01-2020-300- an_perusahaan_tak_patuhi_aturan_lingkungan_menteri_lhk_belum_tetapkan_sanksi/101877.html. Diakses
   pada hari Minggu, 05 April 2020 Pukul 11.35 WIB.


baik, termasuk masih rendahnya kesadaran untuk menjaga agar tidak terlewatinya baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Sebagian besar masyarakat indonesia masih menggunakan cara berpikir Antroposentris yang mengedepankan Pembangunan ekonomi dan memisahkan manusia dengan lingkungan, sehingga mereka hanya berorientasi pada pemenafaatan dan eksploitasi terhadap suber daya alam yang ada, tanpa diperhatikannya perlindungan dan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Merujuk dari pemaparan diatas, dapat kita ketahui bahwasannya ketentuan mengenai baku mutu lingkungan di Indoneisa sudah cukup baik dengan adanya berbagai macam aturan hukum yang secara eksplisit dan komprehensif mengatur mengenai ketentuan baku mutu lingkungan. Namun masih menjadi pertanyaan terhadap efektivitas dan efesiensi mengenai penerapannya dimasyarakat, guna mendorong efektivits dan efesiensi ketentuan mengenai baku mutu lingkungan tentu perlu didorongnya perbaikan dan progresivitas Struktur (Lembaga) dan Kultur (Budaya) Hukum terkait Konsep Baku Mutu Lingkungan.
Dengan adanya Substansi yang mengatur ketentuan-ketentuan dan termasuk didalamnya yaitu adanya sanksi yang tegas, baik Administrasi seperti pencabutan Izin, Perdata seperti ganti rugi hingga pidana seperti denda dan penjara, ditambah dengan tegas dan akuntabelnya substansi hukum serta dilengkapi dengan kultur masyarakat yang sadar terhadap pentingnya menjaga alam dan taat terhadap ketentuan baku mutu lingkungan, maka diharapkan akan selalu ada keseimbangan terhadap manusia dan makhluk lainnya termasuk dengan alam sebagai anugrah dari yang maha kuasa.

#Alam_Bukan_Warisan_Nenek_Moyang_Melainkan_Titipan_Anak_Cucu.

Wednesday, April 1, 2020

Allhamdulillah Jembatan Sungai Kungku Sudah Mulai Diperbaiki

Pembangunan Jembatan Sungai Kungku Mulai dikerjakan dari tanggal 23 Maret 2020


11 Maret 2020, Camat Jayaloka beserta OPD terkait melakukan Titik Nol akan dimulai nya pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Kungku Desa Kertosono Kec Jayaloka.








Tuesday, March 10, 2020

Bupati Hadiri Peringatan Isra Miraj Di Kecamatan Jayaloka



Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G), Kamis (05/03/2020) menghadiri acara Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw 1441 H dan Tasyakuran Terpilih menjadi anggota DPRD Musi Rawas Gunawan Bin Abdullah, bertempat di lapangan Budi Utomo Kecamatan Jayaloka.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Suro PKB Sumsel, Midiyanto, KH Achmad Chalwani Pengasuh Ponpes An Nawawi Purworejo Jawa Tengah, KH Miftahudin, Mundir Jatman Sumsel.

Dalam kata sambutannya, Bupati H Hendra Gunawan merasa bahagia dan bangga bisa bersilahturahmi bersama masyarakat Jayaloka, pada kesempatan ini, Bupati juga mengajak masyarakat untuk memaknai isra miraj sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan kenikmatan, Inayah dan Rahmat kepada kita semua.

Tak lupa Bupati H2G mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD Mura terpilih Gunawan Bin Abdullah. "Terpilihnya saudara menjadi wakil rakyat mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik," ujar Bupati H Hendra Gunawan. (Release Diskominfo Mura)

Virus Corona, Wabup Himbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat


Virus Corona adalah salah satu virus yang menyerang sistem pernafasan, Virus Corona menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan, Pneumonia akut hingga kematian.

Terkait menyebarnya virus Corona, Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti dalam acara Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS), Rabu (04/03/2020) di Kecamatan Jayaloka, menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat.

"Masyarakat diharapkan  dapat mengkonsumsi makanan dan minuman yang bergizi secara teratur, meluangkan waktu untuk istirahat yang cukup, mencuci tangan dengan sabun, dan jangan lupa berolahraga. Kita bersama berdoa semoga masyarakat Kabupaten Musi Rawas terhindar dari virus Corona," himbau Wakil Bupati Musi Rawas.

Sunday, March 8, 2020

Desa Ngesitiboga I Jadi Pusat GMSS Kecamatan Jayaloka



Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti didampingi Kepala Dinas Kesehatan Mura Drg Hj Mipta Hulummi menghadiri puncak kegiatan Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS), Rabu (04/03/20) di Desa Ngesitiboga I Kecamatan Jayaloka.

Dalam agenda Kegiatan GMSS, Wabup Hj Suwarti memberikan makanan tambahan bagi ibu hamil dan ibu menyusui, Pemasangan Selempang Kader Posyandu Remaja, Pemberian Piagam Penghargaan Desa UCI (Universal Child Immunization),  dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat kepada 18 Pegawai Negeri Sipil Dilikungan Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

"GMSS telah menjadi rutinitas program Pemkab Musi Rawas dalam rangka membangun kebiasaan hidup sehat. Semoga melalui program GMSS ini dapat memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan pola hidup yang sehat bagi masyarakat kecamatan Jayaloka, "ucap Wabup Hj Suwarti.

#jayaloka
#musirawas
#ngestiboga1

Wabup Hj Suwarti Tinjau Pembangunan Jamban Sehat



Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Kesehatan menggenjotkan pembangunan Jamban Sehat dalam program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMMS).

Dalam hal ini, Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti meninjau secara langsung pembangunan Jamban Sehat salah satunya rumah warga yang ada di Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka, Rabu (04/03/2020).

Turut mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Mura, Drg Hj Mipta Hullumi, jajaran Kepala OPD serta unsur Muspika Kecamatan Jayaloka. Wabup berharap masyarakat tidak membuang air besar sembarangan, dan melalui program jamban sehat diharapkan masyarakat lebih sadar untuk menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

#jayaloka
#musirawas
#sukowono

Saturday, March 7, 2020

Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti pimpin Apel Siaga Gerakan Rumah Tangga Tanpa Asap, Jayaloka


Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti pimpin Apel Siaga Gerakan Rumah Tangga Tanpa Asap Rokok dan dilanjutkan dengan peresmian Lepau Ngudut, dan peresmian Posyandu Melati, Rabu (04/03/2020) di Kantor Lurah Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) mengajak masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen untuk tidak merokok di sembarang tempat dan bebaskan rumah tanpa asap rokok.
.
"Saya berharap, mulai dari Camat, Lurah, Kades untuk dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak merokok didalam rumah, kita harus membiasakan budaya pola hidup sehat tanpa asap rokok didalam rumah, merokok tidak dilarang, namun harus pada tempatnya yang terhindar dari anak-anak dan ibu rumah tangga," harap Wabup.





#musirawassempurnasehat
#jayaloka
#musirawas
#seputarjayaloka

Thursday, February 20, 2020

Launcing & Syukuran Telah Beroperasi nya BUS Sekolah Di Kecamatan Jayaloka



Camat Jayaloka Meresmikan Launcing Bus Sekolah

Jayaloka 21-02-2020 , Jum'at Berkah Launcing dan Syukuran telah beroperasi nya bus sekolah semoga bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Jayaloka, Peresmian ini langsung dibuka oleh Bapak Camat Kecamatan Jayaloka dan dihadiri Pejabat dan staff kecamatan, para guru-guru yang ada di Kecamatan Jayaloka.


Penyuapan Nasi Tumpeng Oleh Bapak Camat


Pemotongan Tumpeng Oleh Bapak Camat Kec. Jayaloka
Dan rute Bis dari Donorojo ke Margatunggal melewati MTs Al ikhlas - SMP Margatunggal, lalu ke Sukowono dan Menuju SMP 3 Giriyoso

Anak anak di harapkan untuk menunggu di jalan poros

#MusiRawasSempurna
#Jayaloka
#busseoklah

Wednesday, December 11, 2019

TURNAMEN SEMI OPEN VOLLY BALL PUTRA-PUTRI ANTAR DESA 2019


Turnamen Semi Open Bola Voli "MEMPERINGATI HARI JUANG KARTIKA / HUT INFANTRI" KORAMIL 406-07/ JAYALOKA

Adapun yang kami undangan adalah desa
1. Se Kecamatan Jayaloka
2. Se Kecamatan TPK
3. Se Kecamatan Sukakarya
4. Se Kecamatan Tuah Negeri
5. Se Kecamatan Muara Beliti
6. Se Kecamatan Bts Ulu
7. Se Kecamatan Muara Saling ( Lintang Empat Lawang)

Pendaftaran telah dibuka adaro beredarnya undangan sampai tanggal 28 November 2019

PELAKSANAAN
Hari / Tanggal : Selasa, 3 s/d 15 Desember 2019
Waktu : 13.00 s/d Selesai
Tempat : Koramil 406-07 Kec. Jayaloka

TECHNICAL MEETING
Hari / Tanggal : Sabtu 30 November 2019
Waktu : 13.00 s/d Selesai
Tempat : Koramil 406-07 Kec. Jayaloka

PENDAFTARAN
=====> Uang Pendaftaran : Rp. 150.000,00

Info kontak :
====> Eka Edi Nugraha : 0813-6776-9206
====> Ujang Apriyono : 0822-7878-1021
====> Dedi Setiawan : 0823-7287-0307
====> Doni Darmanto : 0822-8009-1126

=====================================

TOTAL HADIAH

PUTRA
1. JUARA 1 : RP. 3.000.000 + TROPHY
2. JUARA 2 : RP. 2.000.000 + TROPHY
3. JUARA 3 : RP. 1.000.000 + TROPHY
4. JUARA 4 : RP. 750.000

PUTRI
1. JUARA 1 : RP. 3.000.000 + TROPHY
2. JUARA 2 : RP. 2.000.000 + TROPHY
3. JUARA 3 : RP. 1.000.000 + TROPHY
4. JUARA 4 : RP. 750.000

===================================

Ada kategori
> Pemain Terbaik
> Toser Terbaik
> klub Terbaik


=========================================

38 Tim Ikuti Open Tournament Volly Danramil Jayaloka Cup

17 Tim Putri & 21 Tim Putra

Sebanyak 38 Tim Volly dari Kabupaten Musi Rawas Semi Open Tournament Volly Ball Danramil Cup yang digelar di Koramil 406-07/Jayaloka Kodim 0406/MLM dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD ke-74 yang dibuka langsung oleh Danramil 406/MLM Kapten Inf Ajun Taufik di Lapangan Volly Koramil 406-07/Jayaloka Desa. Sukowono Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Selasa (3/11/2019).

Permainan bola volly merupakan olahraga dunia yang sangat populer dan juga sangat diminati oleh seluruh kalangan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya tim volly yang ikut dalam setiap even-even tournament yang digelar di beberapa tempat dari tingkat dunia sampai dengan tingkat kampung-kampung dengan istilah antar kampung (tarkam).

Melihat begitu populernya olahraga volly tersebut, Koramil 406-07/Jayaloka dalam rangka mempererat jalinan tali silaturahmi dengan masyarakat bersamaan dengan momen menyambut Hari Juang TNI AD Ke-74  TA 2019 mengadakan semi open tournament volly ball Danramil Cup.

Selain untuk mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memotivasi kepada masyarakat khususnya para kawula muda dalam mengasah serta mengembangkan kemampuan dalam olahraga volly menuju prestasi.

Danramil 406-07/Jayaloka Kapten Inf Ajun Taufik menyampaikan, “Olah raga merupakan salah satu kegiatan yang sering kita lakukan, salah satunya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pertandingan bola volly yang akan kita selenggarakan ini, diharapkan bisa untuk menggali potensi atlet-atlet berbakat”

Diharapkan seluruh peserta turnamen agar menumbukan jiwa sportifitas sehingga dapat menghargai dan mengakui keunggulan lawan juga menyadari dan menerima kekalahan dalam pertandingan turnamen bola volly yang kita selenggarakan ini.” terangnya.

Lanjut Danramil, “Turnamen bola voli kali ini dapat terselenggara berkat dukungan dari semua pihak, dari Pemda termasuk KONI dan PBVSI serta instansi non pemerintahan dan swasta, juga khususnya terhadap tingginya keinginan masyarakat akan hadirnya sebuah kompetisi bola volly ini, sehingga Kab. Musi Rawas dapat memilih pemain-pemain terbaik yang selanjutnya akan dibina secara khusus untuk mendapatkan atlit-atlit yang solid yang mampu mengangkat nama baik daerahnya sendiri.

Kita berharap, walaupun dengan berbagai keterbatasan yang ada mudah-mudahan turnamen bola volly kali ini dapat berjalan dengan sukses aman dan lancar,” tegasnya.

Hadir dalam acara pembukaan Semi Open Turnamen Bola Volly Danramil 406-07/Jayaloka Cup Tahun 2019 Camat Jayaloka Rizal, seluruh Kades Sekecamatan Jayaloka  Danramil 406-07/Jayaloka, Kapolsek Jayaloka, Ketua Persit Ranting 08 Jayaloka dan Anggota, Para Pemain tim Bola Volly Jajaran Wilayah Musi Rawas, Tokoh Masyarakat, Agama dan tokoh Pemuda Wilayah Kecamatan Jayaloka.

Sementara Camat Jayaloka Rizal mewakili Bupati Musi Rawas dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa apa yang dilaksanakan oleh Koramil 406-07/Jayaloka Kodim 0406/MLM ini sangat bagus dalam memajukan oleh raga di Kabupaten Musi Rawas.

“Kami dari Pemda mengucapkan terimakasih kepada Kodim 0406/MLM khususnya Koramil 406-07/Jayaloka yang telah peduli terhadap olah raga Volly di Kabupaten Musi Rawas ini,” katanya.

Kegiatan Turnamen Volly ini sangat memberi kesan yang nyata antara TNI dan Rakyat sesuai dengan tema yang di dalam rangka Hari Juang TNI AD Bersama Rakyat TNI Kuat.(*)

Sumber Pendim 0406/MLM

Monday, January 21, 2019

Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas

Ngestiboga II adalah desa di kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia. Atau sering disebut Trans 1, Ngestiboga memiliki 6 Dusun diantaranya. Desa ngestiboga II bisa dikatakan desa berkembang menuju desa maju. Dimana penduduknya sebagian besar bekerja sebagai petani. Di desa Ngestiboga II memiliki 3 Sekolahan diantaranya: - SD 1 - SD 2 - MTS. Muhammadiyah
Ngestiboga II juga merupakan desa yang sejahtera.

Desa Ngestiboga I Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas

Ngestiboga I adalah desa di kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia. Atau sering disebut Trans 1

Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas

Marga Tani adalah desa di kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia.

Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas

Ngestikarya adalah desa di kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia